Jumat, 28 Juni 2013

KETAHANAN NASIONAL


 BAB I

PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah

Sejak 17 Agustus 1945 atau sejak kemerdekaan Indonesia tidak luput dari ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Namun, Bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan nya. Selain itu, bila ditinjau dari geopolitik dan geostrategic dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar Negara besar. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan untuk mengatasi setiap bentuk tantangan, ancaman, ganguan dari luar.


1.2  Rumusan Masalah

   ü  Definisi Ketahanan Nasional
   ü  Macam-macam Definisi Ketahanan Nasional
   ü  Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia
   ü  Fungsi Ketahanan Nasional
   ü  Sifat-sifat Ketahanan Nasional
   ü  Kedudukan Ketahanan Nasional



BAB II

PEMBAHASAN



2.1 Definisi Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika artinya suatu bangsa yang berisi ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam  mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan Nasional memiliki rumusan dengan pengertian yang baku dalam menghadapi perkembangan yang menjadi sebuah keharusan karena sebagai titik dasar atau titik tolak untuk sebuah gerakan penerapan di dalam hidup yang berbangsa dan bernegara.


2.2 Macam-macam Definisi Ketahanan Nasional :

Ø  Ketahanan Nasional sebagai kondisi
Ketahanan Nasional sebagai suatu penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Keadaan atau kondisi ideal memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengemabangkan kekuatan nasional sehingga mampu menghadapi segala macam ancaman dan gangguan bagi kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan

Ø  Ketahanan Nasional sebagai pendekatan/metode/cara menjalankan suatu kegiatan
Ketahanan Nasional menggambarkan pendekatan yang integaral artinya pendekatan yang mencerminkan antara segala aspek/ isi, baik pada saat membangun maupun pemecahan masalah kehidupan.

Ø  Ketahanan Nasional sebagai doktrin
Ketahanan Nasional Sebagai doktrin dasar nasional, konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap orang , masyarakat, dan penyelenggara negara menerima dan menjalankannya.


2.3 Asas-asas Ketahanan Nasional Indonesia :

   v  Asas kesejahtraan dan keamanan

Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.

   v  Asas komprehensif/menyeluruh terpadu

Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan seimbang.

   v  Asas kekeluargaan

Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.


 2.4 Fungsi Ketahanan Nasional :

   §  Sebagai Doktrin Nasional atau Doktrin Perjuangan

   §  Sebagai Pola Dasar Pembangunan Nasional

   §  Sebagai Metode Pembinaan Kehidupan Nasional
  
   §  Sebagai Sistem Kehidupan Nasional



 2.5 Sifat-sifat Ketahanan Nasional :

·         Mandiri

Artinya  percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu dilandasi oleh sifat kemandirian.

·         Dinamis

Artinya tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.

·         Wibawa

Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.

·         Konsultasi dan kerjasama

Artinya adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.


2.6 Kedudukan Ketahanan Nasional :

Ketahanan Nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.



BAB III

PENTUP



3.1 Kesimpulan

Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

Sabtu, 20 April 2013

Wawasan Nusantara/Wilayah


BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah

            Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya itu. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara itu adalah : wadah, isi dan tata laku. Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbineka, Negara Indonesia mempunyai unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu Negara dan satu tanah air.


1.2  Rumusan Masalah

 §  Pengertian Wawasan Nusantara
    §Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
 §  Fungsi Wawasan Nusantara
 §  Hakikat Wawasan Nusantara
 §  Contoh Implementasi Wawasan Nusantara



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Wawasan Nusantara

           Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


2.2 Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

Ø  Wadah (Contour)
Wadah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah dalam berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan.

Ø  Isi (Content)
Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam.

Ø  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara adalah sebagai berikut :
Ø  Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Ø  Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
          Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.


2.3 Fungsi Wawasan Nusantara
        
          Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ø  Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Ø  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Ø  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Ø  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


2.4 Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
            Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Artinya setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
 o    Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.


2.5 Contoh Implementasi Wawasan Nusantara

Contoh Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang  Sosoal Budaya, Politik, Ekonomi

Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.



BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

            Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari Wawasan Nusantara adalah mewujudkan kesatuan dalam segala aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek social. Aspek alamiah meliputi hubungan manusia dengan alam dan manusia adalah makhluk yang wajib menjaga alam ini agar tetap lestari untuk menjaga alam ini perlu kesadaran manusia, kesadaran ini tidak akan terwujud tanpa adanya budi pekerti yang baik serta wawasan atau pandangan dalam melihat masa depan.
Aspek sosial meliputi hubungan antara manusia dengan manusia, hubungan antara manusia dengan manusia ini akan mudah untuk mencapai kesatuan, apabila dibarengi dengan kesadaran serta pemikiran yang jernih dan saling menghargai.

Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Secara teoritis Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang sudah menjadi kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Makna lain dari hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

1.2 Rumusan Masalah 
§  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
§  Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)
§  Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
            HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama kekayaan atau apapun. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia demi menjaga harkat dan martabat suatu individu. Hak tersebut merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Jika melanggar HAM seseorang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


2.2 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)

            Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam bebrapa peraturan perundangan berikut :

Dalam Pancasila :

§  Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
§  Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
§  Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§  Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.


2.3 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a)      Hak asasi Pribadi/Personal Right

Ø  Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

b)      Hak asasi Hukum/Legal Equality Right

Ø  Hak untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
Ø  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø  Hak untuk menjadi pegawai negri sipil/PNS

c)      Hak asasi Ekonomi/Properti Rights

Ø  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
Ø  Hak kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak kebebasan untuk melakukan jual/beli
Ø  Hak kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak

d)     Hak asasi Politik/Political Right

Ø  Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø  Hak untuk memilih dan di[ilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak untuk membuat/mendirikan parpol atau politik dan organisasi lainnya
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

e)      Hak asasi Sosial Budaya/Social Culture Right

Ø  Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø  Hak untuk mendapatkan pengajaran
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuat bakat dan minat


f)       Hak asasi Peradilan/Procedural Right

Ø  Hak untuk mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø  Hak persamaan atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyeledikian di mata hukum



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup dengan layak sebagai manusia sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Setiap manusia mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Karena HAM telah diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM akan di kenakan sanksi hukum.