Definisi
Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu:
-
Menghimpun dana
-
Menyalurkan dana
-
Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan tabungannya.
Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran
kegiatan utama tersebut.
PENGERTIAN
BANK MENURUT AHLI/PAKAR
Menurut Kasmir (2008:2), berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), “Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.
Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank adalah sebagai berikut :
Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.
Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.
FUNGSI
BANK MENURUT UNDANG-UNDANG
1.
penghimpun dana untuk menjalankan
fungsinya sebagai penghimpun dana. Selain itu, bank memiliki beberapa sumber
yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
a.
Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
b.
Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c.
Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust,
agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of
Trust, yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila
dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari
pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan
terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena
dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi
penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan
konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan
konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of
Services, yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi.
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank
ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
FUNGSI DAN PERANAN
BANK SAAT INI
1.
Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
Bank memberikan berbagai kemudahan
kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi
barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu
produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
Unit surplus dapat menempatkan dana
yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito,
dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian
bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara
peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting
untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
JENIS-JENIS
BANK
1. Bank
Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam
sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi
uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
PERBEDAAN
BANK DAN LEMBAGA KEUNANGAN
Secara umum
perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
-Pertama
perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
-kedua, perusahaan
bukan keuangan (non financial enterprise). Perusahaan bukan keuangan merupakan
perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil,
baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan
misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan
keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial
institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar