CAMELS, Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Pengertian Camels menurut kamus Perbankan (Institut
Bankir Indonesia) edisi kedua tahun 1999 : CAMELS adalah
aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang
mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank, CAMEL merupakan tolok yang menjadi
obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMEL terdiri atas lima
criteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas.
Berdasarkan kamus Perbankan (Institut Bankir Indonesia), edisi kedua tahun
1999, peringkat CAMEL dibawah 81memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang
ditunjukan oleh neraca bank, seperti rasio kredit tak lancar terhadap total
aktiva yang meningkat, apabila hal tersebut tidak diatasi akan mengganggu
kelangsungan usaha bank, bank yang terdaftar pada pengawasan dianggap sebagai
bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan
dengan bank yang tidak bermasalah. Bank dengan peringkat CAMEL diatas 81 adalah
bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva tak lancer sedikit, peringkat CAMEL
tidak pernah diinformasikan secara luas.
Bank Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 yang mengatur tentang tata cara
penilaian tingkat kesehatan bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional di Indonesia.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI tanggal 12 April 2004.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan ketentuan yang dikeluarkan Bank Indonesia dengan Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI tanggal 12 April 2004.
Reinkarnasi Camels
Penyempurnaan penilaian kesehatan bank dilatarbelakangi oleh Perubahan
kompleksitas usaha dan profil risiko, penerapan pengawasan secara konsolidasi,
serta perubahan pendekatan penilaian kondisi Bank yang diterapkan secara
internasional mempengaruhi pendekatan penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Secara
substantif memang ada beberapa perubahan faktor-faktor penilaian, namun dari
sisi prinsip dan proses perhitungan tingkat kesehatan, PBI nomor 13/1/PBI/2011
tersebut tidak jauh berbeda dengan PBI Nomor 6/10/PBI/2004 . Mari kita lihat
sekilas perbandingan antara keduanya. Pertama, penilaian tetap bersifat self-assessment oleh
masing-masing bank yang dilakukan setiap semester, namun pihak BI akan
melakukan pemeriksaan sebagai langkah validasi atau konfirmasi terhadap
penilaian yang dilakukan oleh pihak bank.
Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dengan hasil self assesment oleh
pihak bank maka yang berlaku adalah hasil penilaian tingkat kesehatan bank yang
dilakukan oleh Bank Indonesia. Hasil self-assessment tersebut
wajib diketahui oleh Direksi dan dilaporkan kepada Dewan Komisaris dan BI. BI
secara eksplisit tidak mewajibkan hasil akhir penilaian kesehatan bank tersebut
dipublikasikan secara detail kepada masyarakat.
Metode penilaian tingkat kesehatan bank tersebut diatas kemudian dikenal dengan metode CAMELS. Karena telah dilakukan perhitungan tingkat kesehatan bank berdasarkan metode CAMELS selanjutnya dilanjutkan dengan perhitungan tingkat kepatuhan bank pada beberapa ketentuan khusus, metode tersebut selanjutnya dikenal dengan istilah CAMELS Plus. Penilaian kesehatan Bank secara umum meliputi 6 aspek yaitu :
1) Capital,
untuk rasio kecukupan modal
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
kecukupan, komposisi, dan proyeksi
(trend ke depan) permodalan serta kemampuan permodalan Bank dalam mengcover
aset bermasalah;
kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari keuntungan, rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan, dan kinerja
keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank.
2) Assets,
untuk rasio kualitas aktiva
Penilaian terhadap faktor kualitas aset meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
kualitas aktiva produktif,
konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan aktiva produktif bermasalah,
dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP);
kecukupan kebijakan dan prosedur,
sistem kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan
aktiva produktif bermasalah.
3) Management,
untuk menilai kualitas manajemen
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
kualitas manajemen umum dan
penerapan manajemen risiko;
kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4) Earning,
untuk rasio-rasio rentabilitas bank
Penilaian terhadap faktor rentabilitas meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
pencapaian return on assets (ROA),
return on equity (ROE), net interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
perkembangan laba operasional,
diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan
pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
rasio aktiva/pasiva likuid, potensi
maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan
konsentrasi pendanaan;
kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management /ALMA), akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6) Sensitivity,
untuk rasio sensitivitas terhadap pasar
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen sebagai berikut:
kemampuan modal Bank dalam
mengcover potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku
bunga dan nilai tukar;
kecukupan penerapan manajemen
risiko pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar