Sabtu, 20 April 2013

Wawasan Nusantara/Wilayah


BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang Masalah

            Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya itu. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara itu adalah : wadah, isi dan tata laku. Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang berbineka, Negara Indonesia mempunyai unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya akan sumber daya manusia (SDM). Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa, satu Negara dan satu tanah air.


1.2  Rumusan Masalah

 §  Pengertian Wawasan Nusantara
    §Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
 §  Fungsi Wawasan Nusantara
 §  Hakikat Wawasan Nusantara
 §  Contoh Implementasi Wawasan Nusantara



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Wawasan Nusantara

           Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


2.2 Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

Ø  Wadah (Contour)
Wadah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah dalam berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan.

Ø  Isi (Content)
Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam.

Ø  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara adalah sebagai berikut :
Ø  Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
Ø  Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
          Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.


2.3 Fungsi Wawasan Nusantara
        
          Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ø  Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
Ø  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Ø  Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
Ø  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


2.4 Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
            Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Artinya setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
 o    Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.


2.5 Contoh Implementasi Wawasan Nusantara

Contoh Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang  Sosoal Budaya, Politik, Ekonomi

Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.



BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN

            Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945. Tujuan dari Wawasan Nusantara adalah mewujudkan kesatuan dalam segala aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek social. Aspek alamiah meliputi hubungan manusia dengan alam dan manusia adalah makhluk yang wajib menjaga alam ini agar tetap lestari untuk menjaga alam ini perlu kesadaran manusia, kesadaran ini tidak akan terwujud tanpa adanya budi pekerti yang baik serta wawasan atau pandangan dalam melihat masa depan.
Aspek sosial meliputi hubungan antara manusia dengan manusia, hubungan antara manusia dengan manusia ini akan mudah untuk mencapai kesatuan, apabila dibarengi dengan kesadaran serta pemikiran yang jernih dan saling menghargai.

Hak Asasi Manusia (HAM)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah

Secara teoritis Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang sudah menjadi kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Makna lain dari hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

1.2 Rumusan Masalah 
§  Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
§  Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)
§  Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
            HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama kekayaan atau apapun. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia demi menjaga harkat dan martabat suatu individu. Hak tersebut merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Jika melanggar HAM seseorang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.


2.2 Landasan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)

            Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam bebrapa peraturan perundangan berikut :

Dalam Pancasila :

§  Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
§  Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
§  Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§  Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.


2.3 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a)      Hak asasi Pribadi/Personal Right

Ø  Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

b)      Hak asasi Hukum/Legal Equality Right

Ø  Hak untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
Ø  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø  Hak untuk menjadi pegawai negri sipil/PNS

c)      Hak asasi Ekonomi/Properti Rights

Ø  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
Ø  Hak kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak kebebasan untuk melakukan jual/beli
Ø  Hak kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak

d)     Hak asasi Politik/Political Right

Ø  Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø  Hak untuk memilih dan di[ilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak untuk membuat/mendirikan parpol atau politik dan organisasi lainnya
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

e)      Hak asasi Sosial Budaya/Social Culture Right

Ø  Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø  Hak untuk mendapatkan pengajaran
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuat bakat dan minat


f)       Hak asasi Peradilan/Procedural Right

Ø  Hak untuk mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø  Hak persamaan atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyeledikian di mata hukum



BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
            HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup dengan layak sebagai manusia sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Setiap manusia mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Karena HAM telah diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM akan di kenakan sanksi hukum.

Jumat, 19 April 2013

WAWASAN NUSANTARA


Pengertian Wawasan Nusantara
          
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.


Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

Ø  Wadah (Contour)
Wadah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah dalam berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan.

Ø  Isi (Content)
Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam.

Ø  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara adalah sebagai berikut :
§  Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
§  Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
          Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air.
 Fungsi Wawasan Nusantara

 v  Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 v  Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.

 v  Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

 v Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

 v  Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.


Hakikat Wawasan Nusantara


Hakikat Wawasan Nusantara adalah:
Keutuhan Nusantara atau Nasional, dalam pengertian : Cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Artinya setiap warga bangsa dan aparat negara, harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.




Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional

 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
 o   Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
 o    Perwujudan kedaulatan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.


Contoh Implementasi Wawasan Nusantara dalam Bidang  Sosoal Budaya, Politik, Ekonomi

Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik, akan menciptakan iklim
penyelenggara negara yang sehat dan dinamis.
Ø  Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi, akan menciptakan tatanan
ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Hak Asasi Manusia (HAM)


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

            HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama kekayaan atau apapun. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia demi menjaga harkat dan martabat suatu individu. Hak tersebut merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Jika melanggar HAM seseorang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

            Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam bebrapa peraturan perundangan berikut :

Dalam Pancasila :

§  Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
§  Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
§  Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§  Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a)      Hak asasi Pribadi/Personal Right

Ø  Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

b)      Hak asasi Hukum/Legal Equality Right

Ø  Hak untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
Ø  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø  Hak untuk menjadi pegawai negri sipil/PNS

c)      Hak asasi Ekonomi/Properti Rights

Ø  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
Ø  Hak kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak kebebasan untuk melakukan jual/beli
Ø  Hak kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak

d)     Hak asasi Politik/Political Right

Ø  Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø  Hak untuk memilih dan di[ilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak untuk membuat/mendirikan parpol atau politik dan organisasi lainnya
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  
e)      Hak asasi Sosial Budaya/Social Culture Right

Ø  Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø  Hak untuk mendapatkan pengajaran
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuat bakat dan minat


f)      Hak asasi Peradilan/Procedural Right

Ø  Hak untuk mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø  Hak persamaan atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyeledikian di mata hukum