BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Secara teoritis Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang
melekat pada diri manusia yang sudah menjadi kodrat dan fundamental sebagai
suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Makna lain
dari hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
§ Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
§ Landasan Hukum Hak Asasi Manusia
(HAM)
§ Macam-macam Hak Asasi Manusia
(HAM)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama
kekayaan atau apapun. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia demi
menjaga harkat dan martabat suatu individu. Hak tersebut merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang. Jika melanggar HAM seseorang akan bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
2.2 Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia (HAM)
Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam bebrapa
peraturan perundangan berikut :
Dalam
Pancasila :
§ Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
§ Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan
memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
§ Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang
rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§ Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha
menolong sesame.
§ Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap
adil dan jujur.
§ Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia
merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
2.3 Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a)
Hak
asasi Pribadi/Personal Right
Ø Hak kebebasan
untuk mengeluarkan pendapat
Ø Hak kebebasan untuk
memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
Ø Hak kebebasan
untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
Ø Hak kebebasan
untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
b)
Hak
asasi Hukum/Legal Equality Right
Ø Hak untuk
mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
Ø Hak untuk
mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø Hak untuk
menjadi pegawai negri sipil/PNS
c)
Hak
asasi Ekonomi/Properti Rights
Ø Hak kebebasan
untuk memiliki sesuatu
Ø Hak kebebasan
untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø Hak kebebasan
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø Hak kebebasan
untuk melakukan jual/beli
Ø Hak kebebasan
untuk mengadakan perjanjian kontrak
d)
Hak
asasi Politik/Political Right
Ø Hak untuk ikut
serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø Hak untuk
memilih dan di[ilih dalam suatu pemilihan
Ø Hak untuk
membuat/mendirikan parpol atau politik dan organisasi lainnya
Ø Hak untuk
membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
e)
Hak
asasi Sosial Budaya/Social Culture Right
Ø Hak untuk
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk
mendapatkan pengajaran
Ø Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuat bakat dan minat
f)
Hak
asasi Peradilan/Procedural Right
Ø Hak untuk
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø Hak persamaan
atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyeledikian di mata hukum
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia. Tanpa hak-hak itu manusia
tidak dapat hidup dengan layak sebagai manusia sebagai suatu anugerah Allah
yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Setiap manusia mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Karena HAM telah diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
akan di kenakan sanksi hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar