Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM
atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama
kekayaan atau apapun. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia demi
menjaga harkat dan martabat suatu individu. Hak tersebut merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang. Jika melanggar HAM seseorang akan bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan
sikap mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari ajaran agama, nilai
moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan,
jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam bebrapa
peraturan perundangan berikut :
Dalam
Pancasila :
§ Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§ Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
§ Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak
sewenang-wenang terhadap orang lain.
§ Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
§ Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§ Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a) Hak
asasi Pribadi/Personal Right
Ø Hak
kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Ø Hak
kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
Ø Hak
kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
Ø Hak
kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
b) Hak
asasi Hukum/Legal Equality Right
Ø Hak
untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
Ø Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø Hak
untuk menjadi pegawai negri sipil/PNS
c) Hak
asasi Ekonomi/Properti Rights
Ø Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu
Ø Hak
kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø Hak
kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø Hak
kebebasan untuk melakukan jual/beli
Ø Hak
kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak
d) Hak
asasi Politik/Political Right
Ø Hak
untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø Hak
untuk memilih dan di[ilih dalam suatu pemilihan
Ø Hak
untuk membuat/mendirikan parpol atau politik dan organisasi lainnya
Ø Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
e)
Hak asasi Sosial Budaya/Social Culture Right
Ø Hak
untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø Hak
untuk mendapatkan pengajaran
Ø Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuat bakat dan minat
f)
Hak asasi Peradilan/Procedural Right
Ø Hak
untuk mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø Hak
persamaan atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyeledikian di mata hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar