Jumat, 19 April 2013

Hak Asasi Manusia (HAM)


Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

            HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan ras, warna kulit, bahasa, agama kekayaan atau apapun. Hak-hak ini bersumber dari pemikiran moral manusia demi menjaga harkat dan martabat suatu individu. Hak tersebut merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Jika melanggar HAM seseorang akan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia

            Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam bebrapa peraturan perundangan berikut :

Dalam Pancasila :

§  Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
§  Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
§  Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
§  Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
§  Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)

a)      Hak asasi Pribadi/Personal Right

Ø  Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan masing-masing
Ø  Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan berpindah-pindah tempat
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan

b)      Hak asasi Hukum/Legal Equality Right

Ø  Hak untuk mendapat pelayanan dan perlindungan hukum
Ø  Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Ø  Hak untuk menjadi pegawai negri sipil/PNS

c)      Hak asasi Ekonomi/Properti Rights

Ø  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
Ø  Hak kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
Ø  Hak kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak kebebasan untuk melakukan jual/beli
Ø  Hak kebebasan untuk mengadakan perjanjian kontrak

d)     Hak asasi Politik/Political Right

Ø  Hak untuk ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Ø  Hak untuk memilih dan di[ilih dalam suatu pemilihan
Ø  Hak untuk membuat/mendirikan parpol atau politik dan organisasi lainnya
Ø  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  
e)      Hak asasi Sosial Budaya/Social Culture Right

Ø  Hak untuk menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Ø  Hak untuk mendapatkan pengajaran
Ø  Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuat bakat dan minat


f)      Hak asasi Peradilan/Procedural Right

Ø  Hak untuk mendapat pembelaan hukum di pengadilan
Ø  Hak persamaan atas perlakuan penangkapan, penahanan dan penyeledikian di mata hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar